- Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib. Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
- Dalam bidang ekonomi
Pasal 27 ayat (2) : “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Hak : mendapat pekerjaan dan penghidupan yak layak
Kewajiban : Bekerja keras
Pasal 33 ayat (1) : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Hak : Mendapat pekerjaan yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kewajiban : Membangun usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2) : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Hak : Mendapat pertanggung jawaban dari negara.
Kewajiban : Memproduksi sesuatu yang penting bagi negara.
Pasal 33 ayat (3) : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Hak : Mendapatkan jaminan kemakmuran dari negara.
Kewajiban : Menjaga kelestarian sumber daya alam.
Pasal 33 ayat (4) : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Hak : Mendapat pekerjaan yang layak
Kewajiban : Menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34 ayat (1) : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”
Hak : Mendapatkan pemeliharaan dari negara.
Kewajiban : Bekerja untuk meningkatkan perekonomian dan mengurangi jumlah fakir miskin.
- Dalam bidang hukum
Pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Hak : Mendapatkan kedudukan yang sama di depan hukum.
Kewajiban : Menjunjung hukum.
- Dalam bidang sosial budaya :
Pasal 29 ayat (1) : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Hak : Memeluk agama sesuai keinginan.
Kewajiban : Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Hak : Bebas memeluk agama.
Kewajiban : Beribadat menurut agama dan kepercayaan.
Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Hak : Mengikuti pendidikan dan dibiayai pemerintah.
Kewajiban : Menjalankan pendidikan.
Pasal 31 ayat (2) : “ Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Hak : Mendapat biaya pendidikan dari pemerintah.
Kewajiban : Mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (3) : “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Hak : Mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (4) : “ Negara mempriotaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Hak : Mendapatkan pendidikan.
Kewajiban : Menuntut ilmu.
Pasal 31 ayat (5) : “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Hak : Mendapat ilmu pengetahuan.
Kewajiban : Memajukan ilmu pengetahuan.
Pasal 32 ayat (1) : “ Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Hak : Menikmati kebudayaan nasional
Kewajiban : Memelihara nilai budayanya.
Pasal 32 ayat (2) : “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.”
Hak : Menggunakan bahasa daerah.
Kewajiban : Menghormati dan memelihara bahasa daerah.
- Dalam bidang hankam :
Pasal 27 ayat (3) : “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Hak : Mendapatkan perlindungan dari negara.
Kewajiban : Ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 ayat (1) : “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak : Mendapatkan keamanan dari negara.
Kewajiban : Melakukan upaya pertahanan negara Indonesia.
Pasal 30 ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai ketentuan utama, dan rakyat sebagai ketentuan pendukung.
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara
Kewajiban : Melindungi warga negara.
Pasal 30 ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI.
Pasal 30 ayat (4) : “ Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Hak : Mendapatkan penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada.
Pasal 30 ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Hak : Mendapat penghormatan oleh negara.
Kewajiban : Menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat.
- Dalam bidang politik :
Pasal 28 : “ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya di tetapkan dengan undang-undang.”
Hak : Bebas berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Kewajiban : Menggunakan hak sesuai dengan undang-undang.
No comments:
Post a Comment